Pemerintah telah mengumumkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023, termasuk di dalamnya libur Idul Adha 2023. Pada perayaan hari raya Idul Adha 1444 Hijriyah, pemerintah telah menetapkan tanggal-tanggal libur yang berlaku.
Selama perayaan Idul Adha, semua karyawan, siswa, guru, dan pegawai negeri akan diberikan waktu libur. Umat Muslim akan merayakan Idul Adha 2023 dalam waktu kurang dari sebulan.
“Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa tahun 2023 telah ditetapkan memiliki 16 hari libur nasional,” demikian disampaikan dalam konferensi pers oleh Muhadjir Effendy, seperti yang dilaporkan dalam situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Libur nasional yang telah ditetapkan untuk tahun 2023 sebanyak 16 hari, antara lain:
- 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April: Wafat Isa Almasih
- 22-23 April: Hari Raya Idulfitri 1444 H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 H
- 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Tanggal 29 Juni 2023 ditetapkan sebagai Hari Raya Idul Adha bagi umat Muslim, seperti yang telah disepakati oleh pemerintah.
Selain itu, penetapan Libur Cuti Bersama untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni: Hari Raya Waisak
- 26 Desember: Hari Raya Natal
Dengan demikian, total jumlah libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan untuk tahun 2023 adalah 24 hari.
Penetapan jadwal libur nasional tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat Keputusan tersebut bernomor 1066 Tahun 2022,