Supir Dump Truk yang Menewaskan Tiga Penumpang Mobil di Semarang Terancam 6 Tahun Bui

Avatar photo
Supir Dump Truk yang Menewaskan Tiga Penumpang Mobil di Semarang Terancam 6 Tahun Bui
Supir Dump Truk yang Menewaskan Tiga Penumpang Mobil (Foto: tribratanews)

Seorang supir dump truk yang bertanggung jawab atas kecelakaan tragis yang menewaskan tiga penumpang mobil di Ngaliyan, Kota Semarang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, menegaskan bahwa Muhammad Rozikin (32), supir truk tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Saudara MR ini kami jadikan tersangka. Waktu itu menabrak kendaraan Livina, kemudian oleng ke kanan, dari bawah ada kendaraan tiga. Suzuki pikap tidak masalah. Kemudian Agya di dalamnya ada empat penumpang, tiga meninggal,” ujar Yunaldi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang pada hari Senin (12/6/2023).

Tersangka, dalam kesempatan tersebut, mengaku merasa bersalah. Rozikin terlihat gemetar ketika memegang mikrofon.

“Rem tidak berfungsi di turunan. Sebelumnya fungsi dengan baik. Di batas pom bensin tidak berfungsi. Saya tidak kabur. Tahu-tahu di rumah sakit, Pak,” ucap tersangka di depan awak media.

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Prof. Hamka, depan KCP Bank Mandiri, Ngaliyan, pada hari Rabu (7/6/2013) siang.

Truk tidak terkendali ketika melaju dari arah atas menuju Jrakah, lalu menabrak sebuah mobil boks di depannya.

Truk langsung tergelincir ke kanan dan terguling, menghantam mobil Agya yang sedang ditumpangi oleh empat orang.

“Diduga rem tidak berfungsi dengan maksimal,” ujar dia.

Tiga dari empat penumpang tewas dalam kecelakaan tersebut. Mereka adalah Yuliana Evelien Tanikwele dan Adriel Cirrello Messhachwibowo.

Sementara itu, Sola Gracia Ribka Utama meninggal setelah menjalani perawatan sejenak di rumah sakit.

Ketiganya adalah penduduk Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan.

Sedangkan satu penumpang lainnya, Mathew Danish, selamat dari kejadian ini setelah terlempar keluar dari mobil Agya yang dikemudikan oleh ibunya, Yuliana Evelien.

Supir truk dump hanya mengalami luka lecet dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah kondisinya membaik, supir tersebut menjalani pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“MR dijerat dengan Pasal 310 UU Lalin Ayat 4 menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 12 juta,” ujar Yunaldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *