Berita  

Pemkot Semarang Siapkan 9 Titik Pos Pantau Penyekatan

Avatar photo

InfoSemarang.co.id – Pemerintah Kota Semarang Menyiapkan 9 Titik Pos Pantau penyekatan yang nantinya untuk mengantisipasi masuknya pemudik ke Kota Semarang. Pos pantau sudah dimulai sejak peraturan larangan mudik diterbitakan.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, kenaikan kasus covid mendorong Pemerintah Kota memantau masyarakat yang masuk ke wilayah kota ini. Pada tahun ini Pemerintah Kota Semarang mengubahnya menjadi sembilan pos pantau penyekatan dibandingkan tahun lalu hanya empat pos pantau.

“Dua minggu terakhir ini trennya naik Lebaran kali ini kita tempatkan 9 titik untuk penyekatan baik arus mudik maupun balik,” ungkapnya, Selasa (27/4/2021)

Hendi sapaan akrabnya menyebut pertambahan kasus yang mencapai 240 per harinya membuat pihaknya harus bergerak cepat agar kota Semarang tidak didatangi oleh pemudik dari luar kota. Adanya pos pantau penyekatan ini diharapkan bisa menjadi antisipasi adanya pemudik yang datang ke Semarang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P. Martanto menyebutkan sembilan titik tersebut berada di Gerbang Tol Kalikangkung, Mangkang, Podorejo, Sisemut, Genuk, Penggaron, Gerbang Tol Banyumanik, Taman Unyil, dan Cangkiran.

“Jadi saat ini sudah rapat finalisasi terkait dengan tindak lanjut himbauan pemerintah pusat dalam hal kita dari kementerian perhubungan kan sudah ada PM No. 13 tahun 2021 tentang larangan mudik, artinya berlaku untuk seluruh warga Indonesia. Untuk kota Semarang sendiri kita tindak lanjuti yakni kita siapkan sembilan pos pantau penyekatan,” jelasnya

Nantinya disetiap pos pantau , warga yang akan masuk ke kota Semarang harus bisa menunjukkan surat jalan terkait dengan keperluan yang akan dilakukan di Kota Semarang. Hal ini akan diberlakukan bagi seluruh plat nomer kendaraan luar kota.

“SOP bagi yang melintas yakni diperiksa surat jalan dan keperluannya untuk apa, nanti dari DKK akan melakukan pengukuran suhu kalau suhu tinggi maka akan di tes dan jika positif maka akan masuk ruang isolasi di rumah dinas,” imbuhnya

Endro juga menjelaskan akan ada sanksi jika warga yang akan masuk tidka berbekal surat jalan.

“Sanksinya jika yang masuk dan tidak dibekali surat keterangan yang jelas misal ada yang meninggal dunia harus ada pengantar dari lurah setempat, tapi kalau tidak ada surat yang kita suruh putar balik,” tegasnya

Sedangkan untuk kendaraan penumpang seperti bus antar kota antar provinsi semenjak diterbitkannya Adendum larangan mudik, sudah tidak diperkenankan lagi untuk beroperasi.” Bus antar kota, antar provinsi telah tidak diperbolehkan jalan, jadi pengertian ini adalah untuk kendaraan individu, sebab untuk bus- bus tersebut sudah langsung mematuhi peraturan dari dirjen perhubungan darat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *